BPJS Kesehatan Sosialisasikan Perpres No 64/2020
(Suasana sosialisasi Perpres 64/2020 saat temu media yang dilaksanakan BPJS Kesehatan)
TENGGARONG, Pengaturan
terkait dengan penyesuaian besaran iuran peserta program Jaminan Nasional-Kartu
Indonesia Sehat (JKN-KIS) telah ditetapkan pemerintah.
Penyesuaian tersebut mengacu
pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 perubahan kedua atas
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan, telah dijalankan
pemerintah.
Sesuai dengan Perpres
64/2020 tersebut, per 1 Juli 2020 berlaku penyesuaian iuran peserta JKN-KIS,
untuk kelas I sebesar Rp150.000, kelas II sebesar Rp.100.000, dan kelas III
sebesar Rp42.000,-
Kepala Bidang SDM, Umum dan
Komunikasi Publik Samarinda, Haris Fadilah mengatakan, melalaui Perpres Nomor
64 Tahun 2020, negara selalu hadir memastikan jaminan kesehatan untuk rakyat
indoensia.
Untuk BPJS Kesehatan Samarinda,
membawahi BPJS Kesehatan Kutai Kartanegara, Kutai Barat dan Mahakam Ulu.
“Selama tahun 2020, peserta
PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja)/Mandiri kelas III
tetap disubsidi pemerintah sebesar Rp16.500 orang/bulan sehingga peserta hanya
membayar Rp25.500/orang/bulan,” kata Haris saat temu media dan sosialisasi
Perpres No64/2020, Rabu 24 Juni 2020 di Rumah Makan Tepian Pandan Tenggarong.
Untuk tahun 2021 dan tahun
berikutnya peserta PBPU da BP/mandiri kelas III masih disubsidi pemeritah
sebsar Rp7.000/orang/bulan, sehingga peserta hanya membayar sebesar
Rp35.000/orang/bulan.
Lanjut Haris, sebagai dukungan
dalam masa tanggap Covid 19 pada tahun 2020 peserta JKN-KIS yang menunggak
dapat mengaktivitas kepsertaan kembali dengan hanya melunasi tunggakan iuran
selama paling banyak 6 bulan.
“Sisa tunggakan apabila
masih ada, akan diberi kelonggaran pelunasan sampai dengan tahuan 2021, agar
status kesepertaannya tetap aktif, untuk tahun2021 dan tahun selanjutnya
pengaktifan kepesertaan harus melunasi seluruh tunggakan sekaligus.”katanya.
Ditambahkan Haris dalam rangka
peralihan iuran peserta JKN-KIS, bulan Januri sampai Maret 2020, diatur iuran
untuk kelas 1 sebesar Rp 160 ribu, kemudian kelas 2 senilai Rp110, kelas 3 sebesar
Rp42 ribu, selanjutnya pada periode bulan April sampai Juni 2020 diatur iuran
untuk kelas 1 sebesar Rp80.000 ribu kelas 2 sebesar 51.000 ribu dan kelas 3
sebesar Rp25.500.
Sementara Kepala Cabang BPJS
Kesehatan Kukar Susan Trisiana, mengatakan kepesertaan masyarakat Kukar dalam
ikut program JKN-KIS hingga Mei 2020 telah mencapai angka 97,37 persen.
“Harapannya tahun 2020
masyarakat Kukar sudah 100 persen terdaftar
di BPJS kesehatan. Bapak Bupati Kukar pun juga sudah dalam waktu dekat mengeluarkan
surat himbauan kepada seluruh badan
usaha , lewat dana CSR nya untuk mendaftarkan masyarakat yang belum terkaver di
jaminan kesehatan nasional, harapannya kita bergerak disemua bidang,”
ungkapnya.(awi)